LEMBAR PENGESAHAN
PROGRAM KERJA SARANA PRASARANA TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Program kerja Sarana Prasarana ini telah disetujui dan disahkan Oleh
Sumberberas, 13 Juli 2022
Kepala Madrasah Wakasek Sarana Prasarana
MUHAMAD YASIN, M.Pd.I IMAM MUSLIM, S.Kom
Ketua Yayasan
MINHAJUT THULLAB
KH. HAKIM ASYAFUQ
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahim
Assalamualaikum Wr Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa sampai saat ini kita senantiasa dalam keadaan sehat walafiat--tidak lain karena rahmat, taufik serta hidayah Allah SWT. Mudah-mudahan kita senantiasa berjalan di Jalan Allah. Karena dengan demikian Insya Allah akan menyelamatkan kita baik hidup di dunia dan akherat dan semoga dalam keseharian kita dalam Allah SWT. Amiin. Marilah kita mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa tahun pelajaran 2021/2022 telah berakhir dengan selamat dan sukses. Capaian itu karena partitsipasi, kerjasama, bantuan dan do’a restu dari semua pihak terutama tim yang menangani langsung urusan sarana dan prasarana. Capaian dimaksud akan digunakan sebagai pedoman untuk menentukan program kerja tahun pelajaran 2022/2023. Sampai saat ini dengan bekal, petunjuk saran dan pengarahan dari Kepala Madrasah Tsanawiyah Miftahul Mubtadiin, kami dapat menyelesaikan program sarana- prasarana sekalipun sangat sederhana dan masih banyak kelemahan maupun kekuranganya. Oleh karena itu, teguran, kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan.
Atas segala bantuan, do’a dan restu para bapak/ibu dari berbagai elemen, disampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumberberas, 13 Juli 2022 Wakasek Sarana Prasarana
TTD
IMAM MUSLIM, S.Kom
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
DAFTAR ISI iv
Landasan Program 3
Maksud, Tujuan dan Sasaran Program 3
BAB II ADMINISTRASI SARANA PRASARANA PENDIDIKAN
Pengertian Administrasi Sarana Prasarana 4
Komponen-komponen Administrasi Pendidikan 7
Hubungan Antara Sarana Prasarana dengan program Pengajaran 10
Pemeliharaan Sarana Prasarana Pendidikan 10
Fungsi Admnistrasi Sarana Prasarana 11
Tujuan Administrasi Sarana Prasarana 14
BAB III PROGRAM KERJA BIDANG SARANA PRASARANA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
Dasar Pemikiran
Bertolak dari penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berupa desentralistik, maka hal ini berdampak pula terhadap reorientasi visi dan misi pendidikan nasional yang di dalamnya memuat Standar Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional yang berimbas pada prinsip penyelenggaraan pendidikan, pendanaan, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Hal-hal tersebut di atas, terutama sifat pemerintahan yang bersifat desentralistik, akan berpengaruh secara langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan, mengingat kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi setiap wilayah berbeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan guna mencapai hasil yang lebih optimal, efektif, efesien dan sukses memerlukan keterkaitan elemen yang ada dalam membangun sarana dan Prasarana madrasah.
Emplementasi otonomi lembaga pendidikan yang tertuang dalam School Based Management atau Manajemen Berbasis Madrasah/Madrasah (MBS/M) merupakan upaya kemandirian, kreativitas madrasah dalam peningkatan kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam peningkatan mutu melalui kerjasama antara pemerintah, madrasah, lembaga penyelenggara pendidikan, lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pendidikan, masyarakat umum dan wali murid, guru, karyawan dan para professional dan lainnya dalam membantu untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan madrasah.
Pelaksanaan pendidikan nasional menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, cerdas, produktif dan berdaya saing dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tetcapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dimaksud merupakan kriteria minimum tentang sistem pendidikan yang diberlakukan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Repblik Indonesia.
Implementasi atau pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Belajar untuk menghayati dan memahami,
Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan meyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana prasarana.
Standar sarana dan prasarana untuk lingkup pendidikan formal, mencakup:
Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan telekomunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap madrasah/maradsah.
Kriteria minimum sarana prasana terdiri dari lahan, bangunan, ruang belajar (Rombel), ruang-ruang lainnya, dan instalasi listrik yang wajib dimiliki oleh madrasah.
Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolak ukur dari mutu madrasah. Tetapi fakta di lapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan per madrasah/madrasah. Oleh karena itu, pengambil kebijakan di madrasah pemahaman tentang sarana dan prasarana secara detail akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana merencanakan, mengadakan, menggunakan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum Program Kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/Mts), dan Madrasah Menegah Atas /Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Maksud, Tujuan dan sasaran
Maksud
Sebagai pedoman kerja wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2022/2023.
Tujuan
Meningkatkan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal karena efektif dan efisien dalam pelaksanaan.
Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala madrasah dalam menetapkan kebijaksanaan serta langkah–langkah pengembangan madrasah selanjutnya.
Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana.
Sasaran
Sasaran dari program tahunan wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas kepala madrasah dalam mewujudkan dan menjamin kelancaran proses pembelajaran di MTs. Wachid Hasyim Surabaya.
BAB II
ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pengertian Sarana Prasarana Pendidikan
Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi/tempat, bangunan madrasah, lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dsb.
Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
Bangunan dan perabot madrasah
Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Secara micro (sempit) kepala madrasahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah madrasah. Sedangkan administrasi sarana dan prasarana itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi terlaksananya proses pembelajaran di madrasah serta menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sebuah madrasah baik tujuan secara khusus maupun tujuan secara umum.
Terdapat beberapa pemahaman mengenai administrasi sarana dan prasarana di antaranya adalah:
Berdasarkan konsepsi lama dan modern
Menurut konsepsi lama administrasi sarana dan prasarana itu di artikan sebagai sebuah system yang mengatur ketertiban peralatan yang ada di madrasah. Menurut konsepsi modern administrasi sarana dan prasarana itu adalah suatu proses seleksi dalam penggunaan sarana dan prasarana yang ada di madrasah. Guru menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan
sarana madrasah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah.
Berdasarkan pandangan pendekatan operasional tertentu
Seperangkat kegiatan dalam mempertahankan ketertiban penggunaan sarana dan prasarana di madrasah melalui penggunaan disiplin (pendekatan otoriter)
Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan ketertiban sarana dan prasarana madrasah dengan melalui pendekatan intimidasi
Seperangkat kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana madrasah dalam proses pembelajaran (pendekatan permisif)
Seperangkat kegiatan untuk mengefektifkan penggunaan sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan program pembelajaran (pendekatan intruksional)
Seperangkat kegiatan untuk mengembangkan sarana dan prasarana madrasah
Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan keutuhan dan keamanan dari sarana dan prasarana yang ada di madrasah.
Pengertian lain dari administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada.
Dengan demikian adminitrasi sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan.
MACAM – MACAM SARANA DAN PRASARANA
Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di madrasah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan madrasah adalah:
Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
Ruang laboratorium (tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
Dapur madrasah.
Halaman dan pagar madrasah
Ruang BP dan Koordinator Pendidikan Inklusif
Ruang Tata Usaha, adalah ruang tempat Tata Usaha bekerja
AC, toilet, kipas angin, dan lain-lain
Lapangan olah raga
Perpustakaan
Ruang arsip umum
Kantin madrasah, dan lain-lain
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Untuk menyempurnakan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana para ahli menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan administrasinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
Kepala madrasah tidak terlalu menyibukkan diri secara langsung dengan urusan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pengajaran.
Melakukan sistem pencatatan yang tepat sehingga mudah di kerjakan.
Senantiasa ditinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran.
Adapun masalah yang sering timbul dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di madrasah adalah pengrusakan yang di lakukan oleh siswa–siswa di madrasah itu sendiri. Namun ada beberapa upaya yang bisa di lakukan dalam menangani masalah tersebut di antaranya adalah:
Membangkitkan rasa memiliki madrasah pada siswa –siswi
Sarana dan prasarana madrasah di siapkan yang prima sehingga tidak mudah di rusak
Membina siswa agar disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa.
Memupuk rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana madrasah yang ada.
Koordinasi dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana madrasah agar tetap prima adalah tugas utama dari administrator. Oleh karena itu para petugas yang berhubungan dengan sarana dan prasarana madrasah bertanggung jawab langsung kepada kepala madrasah. Adapun kebijaksanaan yang diperlukan dalam memelihara dan mengelola sarana dan prasarana madrasah adalah:
Membina hubungan kerjasama yang baik dengan petugas
Memimpin kerjasama dengan staf yang membantu petugas.
Memberikan pelatihan pada petugas untuk peningkatan kerjanya.
Mengawasi pembaharuan dan perbaikan sarana dan prasarana
Mengadakan inspeksi secara periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.
Prinsip dan tata tertib
Setiap madrasah memiliki prinsip-prinsip dan tata tertib mengenai penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah, hal itu bertujuan untuk mempermudah administrator dalam mengawasi dan mengatur sarana dan prasarana yang ada di madrasah tersebut.
KOMPONEN-KOMPONEN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
LAHAN
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan madrasah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain:
Lahan terbangun adalah lahan yang di atasnya berisi bangunan,
Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang digunakan untuk kegiatan praktek
Lahan pengembangan adalah lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi madrasah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah dijangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
RUANG
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan dalam
Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain:
Ruang KBM sejumlah rombel
Ruang Laboratorium komputer
Lapangan Olah raga
Ruang lapboratorium IPA
Ruang perpustakaaan
Ruang kesenian
Ruang keterampilan
Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari:
Ruang kepala madrasah
Ruang guru
Ruang Wakamad
Ruang tata usaha
Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain:
Ruang Ibadah
Kantin Madrasah
Ruang OSIS
Ruang BP
Ruang serbaguna
Ruang UKS
Kamar mandi
Dapur madrasah
PERABOT
Secara umum perabot madrasah mendukung 3 fungsi yaitu: fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot madrasah dikelompokkan menjadi 3 macam:
Perabot pendidikan
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri.
Perabot administrasi
Perabot administrasi adalah perabot yang digunakan untuk mendukung kegiatan kantor. Jenis perabot ini hanya tidak baku/terstandart secara internasional.
Perabot penunjang
Perabot penunjang adalah perabot yang digunakan/dibutuhkan dalamruang penunjang. seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dsb.
ALAT DAN MEDIA PENDIDIKAN
Setiap mata pelajaran sekurang–kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
BUKU ATAU BAHAN AJAR
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang digunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar. Bahan ajar ini terdiri dari
BUKU PEGANGAN
Buku pegangan digunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang bersifat normatif, adaptif dan produktif.
BUKU PELENGKAP
Buku ini digunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi
BUKU SUMBER
Buku ini dapat digunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu/keterampilan.
BUKU BACAAN
Buku ini dapat digunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi) yang bersifat relatif.
HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA DENGAN PROGRAM PENGAJARAN
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di madrasah dan cara- cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat- alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di madrasah disesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya engan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas professional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan barang inventaris meliputi:
Perawatan
Pencegahan kerusakan
Penggantian ringan
Pemeliharaan berbeda dengan rehabilitasi, rehabilitasi adalah perbaikan berskala besar dan dilakukan pada waktu tertentu saja.
FUNGSI ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi madrasah yang optimal administrasi sarana dan prasarana madrasah berfungsi sebagai:
Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
Memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.
Fungsi administrasi yang dipandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala madrasah adalah:
Perencanaan
Perencanaan dapat dipandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan dilakukan pada masa yang akan dating secara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan, prinsip-prinsip dasar dan data atau informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sbb:
Harus jelas
Kejelasan ini harus terlihat pada tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan) yang akan dilaksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis pelaksananya, bahan dan peralatan yang diperlukan serta waktu dan tempat pelaksanaan
Harus realistis
Hal ini mengandung arti bahwa;
Rumusan, tujuan serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan dapat dicapai baik yang menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya. Untuk itu harapan tersebut harus disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan yang dimiliki oleh sumberdaya yang ada.
Jenis dan bentuk kegiatan harus relevan dengan tujuan dan target yang hendak dicapai.
Prosedur, metode dan teknis pelaksanaan harus relevan dengan tujuan yangnhendak dicapai serta harus memungkinkan kegiatan yang telah dipilih dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sumberdaya manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Rencana harus terpadu
Rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik yang bersifat insani maupun non insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama lain, berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya tujuan dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rencana harus memiliki tata urut yang teratur dan disusun berdasarkan skala prioritas.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakannya sebagai prasyarat bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien. Pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah antara lain:
Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya.
Mengkaji kembali pekerjaan yang telah direncanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugasdan menjabarkan menjadi sejumlah kegiatan.
Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kegiatan tersebut.
Memberikan informasi yang jelas kepada guru tentang tugas kegiatan yang harus di laksanakan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak yangn terkait.
Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala madrasah untuk memberikan pengaruhpengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Memberikan arahan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala madrasah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta bimbingan kepada guru yang dipimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang proses pelaksanaan kegiatan.
Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala madrasah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah direncanakan .Hal ini dilakukan oleh kepala madrasah melalui pembinaan kerjasama antar guru, dan antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di samping itu penyelarasan dan ketaatan pada sas diupayakan agar fungsi yang satu gengan yang lainnya dapat mercapai dan memenuhi target yang ditetapkan sebelumnya.
Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala madrasah untuk:
Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program- program kegiatan yang telah direncanakan
Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran- sasaran dan tujuan.
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.
Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah- masalah tersebut.
Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Dengan demikian dalam melaksanakan fungsi ini kepala madrasah dapat menggunakan sekurang-kurangnya 3 pendekatan yaitu:
Pengendalian yang bersifat pencegahan
Pengendalian langsung
Pengendalian yang bersifat perbaikan.
Inovasi
Fungsi ini menyangkut upaya kepala madrasah untuk menciptakan kondisikondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakan tindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif.dengan demikian kepala madrasah dan guru-guru perlu mencari atau menciptakan cara-cara kerja atau hal- hal yang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Sekurangkurangnya mereka diharapkan mampu dan mau memodifikasi hal-hal atau cara-cara yang lebih baik atau lebih efektif dan efisien, agar pembaharuan pendidikan dapat muncul dari warga madrasah. Hal ini juga akan menumbuhkan sikap dan daya kreatif warga madrasah itu sendiri.
Dalam melakukan fungsi ini kepala madrasah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Harus di sadari bahwa sesuatu yang baru belum tentu lebih baik dari yang lama.
Jika mampu menemukan atau menciptakan sesuatu hal atau cara baru, ia tidak perlu memandang rendah yang lama
Perlu di konsultasikan kepada pihak-pihak yang berwenang.
TUJUAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Administrasi sarana dan prasarana semakin lama dirasakan semakin rumit karena pendidikan juga menyangkut masyarakat atau orang tua murid, yang terlibat langsung dalam pendidikan tersebut. Oleh karena itu, apabila administrasi sarana dan prasarana berjalan dengan baik maka semakin yakin pula bahwa tujuan pendidikan akan tercapai dengan baik.
Mengingat madrasah itu merupakan subsistem pendidikan nasional maka tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu bersumber dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Sedangkan subsistem administrasi sarana dan prasarana dalam madrasah bertujuan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan madrasah tersebut, baik tujuan khusus maupun tujuan secara umum.
BAB III
PROGRAM KERJA SARANA PRASARANA.
Target Bidang Sarana Prasaran
Penjelasan Program Kerja
Terinventaris sarana prasana pendidikan dengan baik
Terpelihara sarana prasarana pendidikan
Terpenuhi Sarana pembelajaran dan laboratorium yang masih kurang
Terwujudnya lingkungan madrasah yang bersih, rapi, rindang dan sejuk.
Perawatan semua sarana dan prasarana ruang kelas dan semua kantor
Perawatan meja, kursi, rak, jendela, kusen, kaca dan sejenisnya
Pemeliharaan lampu dan instalasi listrik.
Perbaikan lantai dan jaring lapangan
Perawatan sarana dapur madrasah.
Perawatan peralatan pertukangan dan lainnya di gudang.
Perawatan saluran air (drainage)
Perawatan taman dan pagar
Perawatan paving halaman
Perawatan dinding tembok, plafon dan lantai
Pengadaan dan perawatan alat-alat kebersihan
Perawatan atap bangunan dan berbagai tulisan identitas madrasah
Mengevaluasi keterlaksanaan program kerja untuk refleksi tahun berikutnya.Melaporkan hasil kegiatan pengelolaan sarana prasarana selama satu tahun
Program Kerja Bidang Sarana Prasarana
Rencana Kerja (Action Plan)
BAB IV
RENCANA ANGGARAN BIAYA PROGRAM SARANA PRASARANA
Biaya penyelenggaraan seluruh kegiatan madrasah khusus yang menyangkut kegiatan administrasi, pengadaan dan pemeliharaan bidang sarpras untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan perkiraan rinciannya sebagai berikut:
BAB IV
KESIMPULAN
Sarana dan Prasarana madrasah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di madrasah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Madrasah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan madrasah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga madrasah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Sarana Prasarana yang ada di madrasah seharusnya dikelola dengan sebaik- baiknya. Pengelolaan dimaksud meliputi:
Perencanaan
Pengadaan
Inventarisasi
Penyimpanan
Penataan
Penggunaan
Pemeliharaan
Penghapusan
Saran-saran
Diharapkan program kerja Bidang Sarana Prasarana ini dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs. Miftahul Mubtadiin tahun pelajaran 2022/2023 dan untuk tahun pelajaran yang akan datang. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif agar dalam tahun pelajaran 2023/2024 bisa lebih baik lagi.
TIM PENYUSUN PROGRAM KERJA SARPRAS
MTS MIFTAHUL MUBTADIIN SUMBERBERAS MUNCAR BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Sumberberas, 20 Juli 2022
Kepala Madrasah,
MUHAMAD YASIN, M.Pd
0 Comments:
Posting Komentar